ADVERTISEMENT

Uji Emisi Ditiadakan, Anggota DPRD: Tak Masalah Asal Jadi Syarat Perpanjang STNK

Jumat, 3 November 2023 09:26 WIB

Share
Pengecekan uji emisi kendaraan milik Polres Metro Tangerang Kota. (Foto/ist)
Pengecekan uji emisi kendaraan milik Polres Metro Tangerang Kota. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Gilbert Simanjuntak menyoroti penghentian penilangan uji emisi.

Menurutnya, sebaiknya Ditlantas Polri lebih baik mengkaji ulang soal uji emisi jadi syarat perpanjang STNK. Sebab uji emisi dapat memperbaiki polisi udara di Jakarta.

"Sebaiknya Ditlantas Polri melakukan kajian terhadap hal ini dan dikaitkan dengan kesehatan masyarakat dan beban yang ditanggung pemerintah/BPJS dan rakyat. UU itu dibuat sesuai keperluan," kata Gilbert kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10)

Untuk itu, dikatakan Gilbert, tak masalah jika sanksi tilang uji emisi ditiadakan. Namun, kata dia, lolos uji emisi wajib jadi syarat perpanjangan STNK.

"Lebih baik dihilangkan tilang emisi, tapi diwajibkan untuk perpanjangan STNK agar masyarakat terhindar dari zat berbahaya emisi kendaraan bermotor. Keputusan ini lebih mendidik," tuturnya.

Gilbert kemudian menyebut kendaraan yang tak lolos uji emisi tak diberikan perpanjangan STNK. Menurutnya hal itu lebih baik daripada melakukan tilang.

"Hasil pembakaran/emisi itu kan ada yang berbahaya buat kesehatan. Kalau sudah tidak lolos, sebaiknya STNK tidak diperpanjang," katanya.

"STNK yang jadi filter. Syarat perpanjangan adalah lulus uji emisi. Ini lebih baik dari tilang, oknum bisa bermain," tambahnya.

Sebelumnya, polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta. Polisi mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT