Polisi akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jumat 03 Nov 2023, 15:59 WIB
Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ist)

Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ist)

Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan melakukan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang dijadwalkan pekan depan itu rampung.

"Kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, bos Alexis Group sekaligus Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik polisi hari ini.

Alex Tirta diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Alex yang juga  Ketua PBSI  tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.28 WIB, ia didampingi tim kuasa hukum dan langsung menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, nanti," kata Alex kepada wartawan yang berusaha meminta komentarnya.

Kuasa hukum Alex menyebut kliennya tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan Rabu lalu dengan alasan kesehatan.

Alex disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang jadi tempat singgah Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah itu disewa dari pemilik berinisial E.

Menurut pengakuan Alex, awalnya rumah itu ia sewa untuk keperluan bisnisnya pada 2020.

Namun, karena pandemi Covid-19, rumah itu akhirnya kosong.

Ia pun menawarkan rumah itu kepada Firli.

News Update