ADVERTISEMENT

Pernah Diduga Beristri Dua, Profil ST Burhanuddin yang Dipanggil 'Papa' oleh Celine Evangelista

Jumat, 3 November 2023 12:46 WIB

Share
ST Burhanuddin dan Celine Evangelista (Foto: Kolase)
ST Burhanuddin dan Celine Evangelista (Foto: Kolase)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama artis Celine Evangelista ikut terseret dalam kasus korupsi tambang Andi Andriansyah. 

Dalam kesaksian Amelia Sabara, terdakwa dalam kasus ini, ia mengklaim memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Celine Evangelista untuk melobi Jaksa Agung yang tak lain adalah ST Burhanuddin untuk membantu kasus Andri Andriansyah. 

"Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada JA soal kasus yang dialami Andi Ardiansyah. Tetapi Celine mengatakan ia gak tau soal itu, tapi nanti ia sampaikan sama papa (JA)," kata terdakwa dilansir dari Britakita.net. 

Tak hanya itu, Amelia juga menyebut Celine Evangelista memanggil ST Burhanuddin dengan sebutan 'Papa'. Hal ini kemudian ramai di kalangan warganet soal hubungan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin. 

Lantas, seperti apa profil dan perjalanan karir ST Burhanuddin? Simak selengkapnya!

Profil ST Burhanuddin

Bernama lengkap Sanitia Burhanuddin, pria kelahiran 17 Juli 1954 di Cirebon tersebut saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Republik Indonesia sejak 23 Oktober 2019 di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Lahir dari pasangan Entis Sutisna dan Jojoh Juansih, ST Burhanuddin sendiri merupakan adik dari politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin yang pernah mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu. 

Ia mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989. 
Pada 2007, Burhanuddin menjabat sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.

Lalu, pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (2008-2009), Sulawesi Selatan dan Barat (2010). Ia kerap menangani kasus korupsi saat menjabat sebagai Kejati Sulawesi Selatan dan Barat. 

ST Burhanuddin juga pernah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan SK Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Naryati
Editor: Naryati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT