Nyerah Setelah Mendengar Tembakan, Residivis Diringkus di Persawahan

Jumat 03 Nov 2023, 08:31 WIB
Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, akhirnya menyerah setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Foto: Ist

Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, akhirnya menyerah setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Foto: Ist

"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.

Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.

"Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Berita Terkait

News Update