Kejagung Ungkap Peran Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Jumat 03 Nov 2023, 18:39 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, ditetapkan tersangka kasus BTS 4G Kominfo. (Ist)

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, ditetapkan tersangka kasus BTS 4G Kominfo. (Ist)

Dalam kasus ini, ia dipersangkakan dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

News Update