JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus TPPU Panji Gumilang mempunyai lima identitas berbeda.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan terungkapnya identitas ganda Panji Gumilang setelah aset-aset diantaranya rekening.
"Rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya cek transaksi nya dan ada ribuan transaksi," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Dari penyelidikan Panji Gumilang tercatat memiliki pinjaman bank senilai Rp73 miliar.
Hingga tercatat uang hasil TPPU mencapai 1 triliun lebih.
Uang itu kemudian masuk ke rekening Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," paparnya.
Lebih jauh Panji Gumilang juga tercatat pernah membeli sejumlah aset sejak tahun 2016 hingga 2023 menggunakan uang yayasan.
Penyidik juga menemukan adanya rekening pada salah satu bank milik tersangka Panji Gumilang senilai Rp900 miliar hingga ditemukan transaksi keluar.
"Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurleb total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurleb sekitar 1,1 Triliun rupiah," tuturnya.
Sebelumnya diinfokan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.