ADVERTISEMENT

Telan Puluhan Pil Dextro, Kakak Beradik Bobol Rumah Kontrakan Warga di Pasar Minggu

Kamis, 2 November 2023 19:35 WIB

Share
Kakak beradik pelaku pencurian rumah kosong saat diperiksa di Polsek Pasar Minggu. (Angga)
Kakak beradik pelaku pencurian rumah kosong saat diperiksa di Polsek Pasar Minggu. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kakak-beradik ini kompak berbuat kriminal dengan membobol rumah kontrakan warga di Jalan Ketapang, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (30/10/2023) dini hari.

Pelaku yang baru tiga hari tinggal di Ibu Kota Jakarta tersebut, nekat melancarkan aksinya setelah menelan 60 pil dextro. Hingga, aksinya pun kembali dilakukan pada beberapa hari berikutnya di tempat yang sama.

Nahas, pelaku Wisnayasin (23) dan Rizal Susanto (23) kali keduanya beraksi berhasil dipergoki pemilik kontrakan. Korban pun berteriak hingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan dihakimi warga sekitar.

"Kedua pelaku pencurian ini kakak beradik, dua kali beraksi di tempat sama. Saat beraksi yang kedua kalinya dipergoki warga dan berhasil ditangkap warga," terang Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba didampingi Kanit Reskrim, AKP Mujianto, Kamis (2/11/2023).pencurian 

 

Selain mengamankan pelaku, sambung Kapolsek, anggota pun melakukan penggeledahan tempat kontrakan kakak beradik itu di wilayah Lenteng Agung. Hasilnya, 1 Hp merek VIVO Y21  milik korban ditemukan.

"Sedangkan 2 Hp lainnya milik korban yang dicuri telah dijual pelaku seharga Rp600 ribu dan Rp300 ribu, dimana uang penjualan HP itu digunakan untuk foya-foya," jelas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat membobol rumah kontrakan warga tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama tinggal di Jakarta. Adapun menelan obat-obatan terlarang, diakuinya agar menambah keberanian.

"Jika sudah minum obat dextro jadi lebih percaya diri dan menjadi berani," dalihnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua kakak beradik pun dikenakan pasal  363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT