Catat! Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Denda Rp250 Ribu hingga Rp500 Ribu

Kamis 02 Nov 2023, 08:50 WIB
Tilang Uji Emisi, Ahmad Tri Hawaari

Tilang Uji Emisi, Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tahun ini, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta Kembali menggelar razia tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan razia ini akan berlangsung selama 2 jam.

"Jadi pelaksanaan ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB," kata Asep di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Asep menerangkan, ada beberapa titik lokasi yang digelar razia uji emisi. Salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

"Tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, bagi kendaraan yang kena razia uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan mobil senilai Rp500 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara khusus, aturan mengenai denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Pelaksanaan razia uji emisi ini ditargetkan akan berlangsung pada Desember 2023. Maka dari ini, Asep mengimbau masyarakat untuk mau uji emisi kendaraannya.

"(Pelaksanaan) hingga akhir 2023 ini," ungkapnya.

Adapun titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

Berita Terkait

News Update