Kasus ini bermula ketika korban hendak akan menyelesaikan permasalah konflik keluarga di Tual Maluku Tenggara.
Korban yang datang bersama lima temannya membawa senjata tajam, saat akan mendekat ke tersangka, kemudian tersangka langsung menembak ke bagian kepala korban hingga tewas.
Terhadap tersangka, kepolisian menjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Ihsan Fahmi)