Bakal Digelar Sebulan, Begini Teknis Tilang Uji Emisi

Rabu 01 Nov 2023, 20:02 WIB
Uji Emisi. Poskota

Uji Emisi. Poskota

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan tilang uji emisi hingga akhir November 2023 mendatang.

Dalam kegiatan ini Pemprov didampingi pihak kepolisian menindak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kegiatan tilang uji emisi digelar di beberapa wilayah salah satunya di Jakarta Barat. Ada beberapa titik kegiatan tilang uji emisi ini.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana mengatakan pihaknya menggunakan aplikasi untuk mendeteksi kendaraan yang sudah lulus emisi sebelumnya.

"Teknisnya sebenarnya kita lihat di aplikasi  Kalau dia sudah lulus uji emisi, dia akan kelihatan kalau dia pernah uji emisi. Tapi kalau dia belum uji emisi, kita suruh masuk kan di sini dites," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Nanti kalau dia nggak lulus, baru kita kenakan informasikan STNK-nya sama hasil uji emisinya kepada polisi. Polisi yang akan lakukan penilangan," tambahnya.

Dikatakan Herry, kegiatan tilang uji emisi bagian dari menekan polusi udara melalui gas buang, salah satunya lewat kendaraan.

Hal itu juga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan Gubernur (Pergub).

"Kita sudah informasikan tahun 2020 itu, bahkan jauh sebelumnya juga ada pergub lainnya Itu harus memenuhi baku mutu CO dan HC. Jadi COnya sekian, HCnya sekian," tukas Herry.

Kanit Turjawali Satlantas Jakarta Barat AKP Karta merinci dari operasi yang digelar hari ini sebanyak 30 unit kendaraan roda empat berbahan bakar Pertamax di uji kelayakan.

"Dari 30 kendaraan yang diperiksa 1 kendaraan tidak lulus dan kita lakukan penindakan," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Sementara ada 4 kendaraan berjenis bahan bakar solar ditindak dari 7 kendaraan yang di uji kelayakan. Lalu kendaraan roda 2 sebanyak 4 kendaraan dari 35 yang di uji dan dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Karta menuturkan sanksi bagi kendaraan yang ditindak yakni membayar Rp500 ribu baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sanksinya tilang Rp500 ribu Pasalnya sudah jelas Pasal 286, Pasa 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 3," jelas Karta. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update