Sementara ada 4 kendaraan berjenis bahan bakar solar ditindak dari 7 kendaraan yang di uji kelayakan. Lalu kendaraan roda 2 sebanyak 4 kendaraan dari 35 yang di uji dan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Karta menuturkan sanksi bagi kendaraan yang ditindak yakni membayar Rp500 ribu baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Sanksinya tilang Rp500 ribu Pasalnya sudah jelas Pasal 286, Pasa 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 3," jelas Karta. (Pandi)