TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang melakukan proses mediasi terhadap aksi pelemparan batu dan kotoran yang dilakukan oleh seorang wanita ke rumah tetangganya di Kampung Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldy mengatakan, bila kasus tersebut sudah selesai melalui proses mediasi oleh kedua belah pihak, baik keluarga pelaku pelemparan dan korban.
"Sudah kami lakukan proses mediasi dengan hasil kesepakatan, bila masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan keluarga pelaku pelemparan berjanji untuk menjaga yang bersangkutan, agar tidak mengganggu ketertiban lagi," katanya, Selasa, (31/10/2023).
Dimana, pelaku pelemparan dengan inisial A tersebut diketahui mengidap gangguan jiwa sejak lahir, dan memang kerap berperilaku demikian.
"Masing-masing pihak sepakat saling mengerti atas kondisi saudari A yang mengalami gangguan jiwa dari lahir dan berdamai dengan kesepakatan," ujarnya.
Diketahui, pada 27 Oktober 2023 lalu, sebuah video viral di media sosial usai memperlihatkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan, oleh seorang wanita.
Dimana, wanita tersebut melempar rumah tetangganya dengan batu dan kotoran manusia atau tinja.
Aksi pelemparan itu nyatanya tidak sekali dilakukan pelaku pelemparan namun, sudah dua tahun terakhir hal itu menimpanya.
Hingga akhirnya, korban merekam aksi tersebut untuk segera ditindaklanjuti, baik dari pemerintah ataupun kepolisian. (Veronica Prasetio)