JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Partai Amanat (PAN) menghargai adanya pihak tertentu yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun atas dugaan pelanggaran dalam proses tahanan Pemilu.
Seperti diketahui, gugatan itu dilakukan karena KPU dianggap melanggar aturan disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai gugatan itu adalah jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. "Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," terang Saleh Daulay di Jakarta, Selasa (31/10).
"Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," papar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.
"Tapi jangan seperti yang di MK (Mahkamah Konstitusi). Semua orang dulu menyerahkan ke MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK".
Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan agar agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik. "Kalau murni adalah kepastian hukum, tentu itu sangat baik. Tetapi kalau tujuannya adalah untuk mengganggu satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, tentu itu sangat disayangkan," tuturnya.
Sebab, menurutnya, bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. "Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional".
Ia mengatakan pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. "Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan. Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran," Saleh Daulay menegaskan. (johara)