ADVERTISEMENT

Kerjasama dengan Pihak Ekspedisi, BNNK Bogor Ringkus 3 Pengedar Ganja 

Selasa, 31 Oktober 2023 13:37 WIB

Share
BNNK Bogor Ringkus 3 Pengedar Ganja (panca Aji)
BNNK Bogor Ringkus 3 Pengedar Ganja (panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Bekerjasama dengan pihak ekspedisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor ringkus 3 pengedar ganja kering.

Kepala Seksi Berantas BNNK Bogor, Bripka Bayu Permana menyebut, 3 pengedar ganja berinisial berinisial YT(25), SL(24), dan FR(22) berhasil diungkap atas kerjasama yang baik antara BNNK Bogor dan pihak ekspedisi.

"Adapun kegiatan ini metode penyerahan dalam pengawasan delivery, berkerjasama dengan pihak ekspedisi jadi untuk mengecek keberadaan paket mencurigakan," ucapnya, Selasa (31/10/2023).

Menurut Bayu, untuk mendapatkan dan mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Bogor, ketiga pengedar ini memanfaatkan jaringannya di Sumatera Utara.

"Bidang pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat bersama Seksi Pemberantasan BNNK berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dari wilayah Sumatera ke Kabupaten Bogor," ujarnya.

Ketiga pelaku yang masih berusia 20 tahunan tersebut, lanjut Bayu, berdomisili di Kabupaten Bogor. Ketiganya bertugas menjadi perantara antara pihak Sumatera Utara dan jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor. 

"2 (pelaku berasal dari) Kecamatan Bojonggede, 1 (pelaku berasal dari) Kecamatan Jonggol," ujarnya.

Bayu menyebut, dari tangan ketiga pengedar ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 2.017,17 gram Ganja Kering.

"Alhamdulillah dengan kita mengamankan 2.017,17 gram Ganja Kering BNN telah menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan Narkotika kurang lebih sebanyak 6.000 Jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 111 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 milyar. (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT