Dimana, sebanyak 3 tersangka berinisial C, H dan N merupakan pelaku perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial yakni TW ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus bentrokan antara ormas dan pedagang pasar tersebut. (Veronica Prasetio)