Polresta Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi

Senin 30 Okt 2023, 18:23 WIB
TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)

TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)

Dimana, sebanyak 3 tersangka berinisial C, H dan N merupakan pelaku perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. 

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial yakni TW ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus bentrokan antara ormas dan pedagang pasar tersebut. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update