ADVERTISEMENT

Lalui Tahapan Hukum, Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara Pagi Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 07:35 WIB

Share
Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)
Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang merupakan terpidana kasus terorisme hari ini bakal bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Dikatakan Kuasan hukum Munarman, Aiz Yanuar, kliennya bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum.

Sejumlah pihak pun rencananya bakal menyambut kebabasan Munarman dari Lapas Salemba, pada pagi ini.

"Insyaallah pagi Senin, 14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2023).

 

Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," paparnya.

"Semoga Allah memberkahi," pungkasnya.

Diketahui, Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT