Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo.
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi. (Pandi)