Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.
Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.
Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.
Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba.
Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.