BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap AYS (23), pelaku begal motor di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, pelaku juga sempat melukai korban dengan menyabetkan golok.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban berinisial D itu terjadi pada Rabu (16/10/2023) kemarin.
Saat itu, sambungnya, pelaku menghampiri korban yang hendak pulang setelah memancing ikan.
Dikarenakan situasi sepi pada siang hari tersebut, pelaku tiba tiba langsung menyabetkan senjata tajam berupa golok kearah korban.
Korban yang ketakutan kemudian meninggalkan Sepeda motornya dan pelaku langsung mengambilnya.
“Pelaku kedapatan merampas sepeda motor milik seorang pemancing dengan melakukan kekerasan menyabetkan sebuah senjata tajam ke arah korban,” ucap AKP Hotma Sitompul, Kamis (26/10/2023).
Korban kemudian langsung bergegas ke Polsek Tarumajaya untuk melaporkan peristiwa itu.
Keterangan korban, ia mengalami kerugian 1 unit Sepada Motor jenis Honda Beat No. Pol B 4659 FML warna hitam berikut dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- serta luka goresan senjata tajam jenis golok.
Mendapatkan laporan, tim penyidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan dari pemetaan, pelaku kemudian diketahui untuk ditangkap di
Jalan Kampung Sungai Niri, Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya tak jauh dari Lokasi kejadian. Pada Rabu (18/10/2023) lalu.
"Usai Mendatangi TKP dan Melakukan Penyelidikan kemudian Petugas Berhasil Mengamankan Pelaku serta Barang Bukti yang di Bawa Pelaku Tak jauh dari Lokasi Kejadian Terjadi," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.