Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
-->
Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.