Pulang Mancing Pemuda jadi Korban Begal Motor di Bekasi, Pelaku Ditangkap

Kamis 26 Okt 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara. 
 

Berita Terkait
News Update