Sebelumnya diberitakan Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 06.30 WIB.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau dapur, satu potong kemeja kotak kotak warna cokelat, satu potong pakaian dalam wanita warna pink, kemudian tank top warna merah muda.
Terhadap tersangka, kepolisian menyangkakan dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).