ADVERTISEMENT

Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Rabu, 25 Oktober 2023 15:30 WIB

Share
Pelaku RM saat diamankan pihak kepolisian. (ist)
Pelaku RM saat diamankan pihak kepolisian. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/5) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangereng, Kompol Arief N Yusuf mengatakan korban yang masih berusia 15 tahun tersebut disetubuhi oleh 4 pelaku.Dimana, tiga dari empat pelaku tersebut masih dibawah umur.

"Pelaku RM, 19 tahun sudah berhasil kami amankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Sementara 3 pelaku lainnya merupakan anak pelaku (anak dibawah umur)," katanya, Rabu (25/10).

Arief menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah memberikan minuman keras kepada korban.

"Korban dijemput oleh salah satu pelaku. Kemudian korban dipaksa minum miras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku ini menyetubuhi korban," jelasnya.

Lanjut Arief, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM dan 3 anak pelaku lainnya.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan. Untuk tiga anak pelaku dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT