JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengemudi Fortuner Kevin Steven Salim (28) yang menabrak wanita bernama Nazalla Afiyani (18) hingga terpental saat tengah swafoto di pinggir jalan kawasan Kembangan ditetapkan tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Sigit Purwanto mengatakan penetapan tersangka kepada pengemudi Fortuner itu setelah pihaknya melakukkan gelar perkara.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).
Dari hasil gelar perkara pengemudi Fortuner itu terbukti salah lantaran memaksakan untuk berkendara dalam keadaan lelah. Hasil tes urine yang bersangkutan negatif narkoba.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas," terangnya.
Pengemudi Fortuner tersebut disangkakan Pasal 310 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 283, Jo Pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita terpental setelah ditabrak Fortuner di Jalan Pesangrahan, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) dini hari.
Peristiwa kecelakaan tragis tersebut terjadi ketika korban hendak foto-foto di atas motor bersama teman prianya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Sigit Purwanto mengatakan korban bernama Nazalla Afiyani (18) mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban ditabrak oleh pengemudi Fortuner B 2601 BUQ bernama Kevin Steven Salim (28) yang saat melaju dengan kecepatan tinggi. Korban terpental beberapa meter.
"Untuk korban masih dirawat di RS pondok indah, masih dalam perawatan," katanya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).