Dari penyelidikan, kepolisian menemukan sepeda motor korban berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur.
Dari situlah tersangka Chandra Pratama dan Achmad Fahmi ditangkap polisi, sedangkan empat lainnya melarikan diri.
"Dengan ini tersangka dikenakan pasal pidana pemerasan dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).