Lagi Asyik Nyedot Sabu di Dapur, Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

Rabu 25 Okt 2023, 12:34 WIB
Teks foto : Tersangka IH saat akan dijebloskan ke ruang tahanan. (ist)

Teks foto : Tersangka IH saat akan dijebloskan ke ruang tahanan. (ist)

"Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update