Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Webri Rizal menambhakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan tersangka, dan akhirnya ditangkap berhasil diamankan bersama barang buktinya.
"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa korban. Selain itu diamankan juga dua kunci kendaraan berserta surat Keterangan BPKB," bebernya.
Ditambahkan Webri, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban tanpa menggunakan administrasi sepeserpun dan besok langsung bekerja.
"Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan itu adalah orang yang sedang mencari pekerjaan," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH-Pidana JO, Pasal 372 KUH-Pidana "ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).