ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Bapak dan Anak di Bekasi yang Jadi Komplotan Penadah Curanmor, Begini Kronologisnya

Selasa, 24 Oktober 2023 20:40 WIB

Share
Teks Foto : Tersangka bapak dan anak penadah curanmor di kota Bekasi. (Ihsan Fahmi)
Teks Foto : Tersangka bapak dan anak penadah curanmor di kota Bekasi. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bekasi Timur ringkus dua orang tersangka, mereka tak lain bapak dan anak yang melakukan penadahan hasil curian sepeda motor.

Kedua tersangka yang ditangkap ialah M (65) dan RF (21).

Sementara Tim Reskrim Polsek Bekasi Timur dapat mengungkap perkara dirumah tersangka yang berlokasi di Kampung Cerewed Jalan Anggrek Duren Jaya Bekasi Timur, Pada Minggu (22/10/2023) pagi.

"Kronologinya saat tim Buser Polsek Bekasi Timur mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi melintas di Ganda Agung dengan kecepatan tinggi," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur IPDA Sigit Firmansyah, Selasa (24/10/2023).

Curiga kami pun mengikuti kendaraan untuk dilakukan pengecekan, dan diketahui kendaraan itu masuk ke rumah kedua tersangka di Kampung Cerewed.

Tim Reskrim kemudian melakukan pengamatan di sekitar rumah tersangka, dan melihat adanya bungkusan besar yang ditutup dengan karung berwarna putih yang diletakkan di halaman rumah tinggal tersebut.

"Setelah kami ke lokasi, rupanya bungkusan itu sudah berpindah ke halaman rumah, yang diduga bungkusan akan dikirim," terangnya.

"Kami lakukan pengecekan dan didapati bungkusan itu berisi satu unit sepeda motor dengan kondisi stang dan ban depan dilepas," jelas Ipda Sigit Firmansyah.

Penyidik kemudian masuk kedalam rumah, dan menemukan para pelaku yang sedang melayani pembungkusan sepeda motor dengan cara packing dari kardus dan karung.

"Saat dilakukan interogasi para pelaku (bapak dan anak)  ini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan 8 unit kendaraan yang sedang dipacking," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menemukan delapan unit sepeda motor Honda jenis matic yang akan dikirim.

Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan, sepeda motor tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang Sumatera Selatan dan Lampung.

Meski demikian, kepolisian masih mengejar tersangka lain yang F dan DS yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Pengakuannya, tersangka hanya mendapatkan upah Rp 200 hingga Rp400 ribu satu unit untuk pengepakan.

Terhadap tersangka, kepolisian menyangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana, dengan ancaman pidana penjara lama 7 tahun. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT