JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya.
Dody mengatakan, setalah menerima surat itu, KPU DKI tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
Dengan adanya surat permohonan PAW itu, nantinya posisi Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta akan digantikan oleh caleg di dapil Jakarta 9 yang pada Pemilu 2019 lalu suaranya berapa di bawahnya.
Adapun Cinta Mega berasal dari dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dalam proses PAW Anggota DPRD, kami berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW," tuturnya.
Sebelum di PAW, kini Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI non partai. Teranyar, Cinta Mega memutuskan akan kembali maju sebagai caleg di Pemilu 2024 dengan dapil yang sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Nama Cinta Mega baru didaftarkan di hari terakhir masa dimana parpol masih diperbolehkan mengganti nama caleg mereka.
Untuk diketahui, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang dipecat karena ketahuan bermain judi online dikabarkan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan nama Cinta sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DKI Jakarta di KPU DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan kabar tersebut. Gembong mengetahui hal tersebut dari pihak KPUD DKI Jakarta saat proses penerimaan DCS dari DPW PAN DKI Jakarta di hari terakhir penyerahan dokumen pada Rabu (4/10/2023) lalu.
“Informasi yang kami dapatkan Ibu Cinta ditetapkan oleh PAN sebagai calon legislatif, dan ini menandakan bahwa PAN hanya mengejar efek elektoral,” ujar Gembong kepada wartawan di Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta pada Senin (9/10/2023)