BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) berikan warning terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI - Polri, Pemerintah Desa untuk memperhatikan netralitas di sosial media.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, mengatakan hal ini dikarenakan mereka merupakan orang-orang yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Pertama, pejabat negara, kemudian ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus, BPD, TNI dan Polri. Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua," kata Khairudin, Selasa (24/10/2023).
Ia menambahkan terdapat Undang undang lain yang mengatur hal tersebut.
Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Di medsos kita tak bisa awasi secara keseluruhan, namun terkait sosial media baik ASN pejabat negara, TNI-Polri dan Aparatur Desa itu semuanya orang yang dilarang, baik secara langsung mendukung maupun di sosial media," jelasnya.
Sejatinya Bawaslu tak memiliki kewenangan terkait pengawasan di sosial media.
Namun bagi ASN yang melanggar sanksi atau hukuman ringan maupun berat menanti sesuai UU ASN dan PP tersebut tadi.
"Pemilu ada pidananya, misalnya Kepala Desa di Pasal 490, mereka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun," ucap Khoirudin.
Tak hanya itu, hukuman tersebut bahkan bisa berpengaruh ke gaji para ASN hingga tunjangan.
Apabila ada pelanggaran terkait netralitas hal itu akan dilakukan proses dan menjadi temuan.