"Pelepasan sparepart dilakukan pada stang motor, dan bagian ban motor depan. Serta shockbreaker belakang gunanya agar dapat dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung untuk mempermudah proses pengiriman barang ke daerah Lampung dan Palembang," ucap Sigit Firmansyah.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.