Bapak dan Anak jadi Penadah Curanmor, Barang Curian Dipreteli Dijual ke 3 Daerah Ini

Selasa 24 Okt 2023, 19:04 WIB
Polisi menangkap bapak dan anak penadah motor curian di Bekasi, Jawa Barat. (Ihsan)

Polisi menangkap bapak dan anak penadah motor curian di Bekasi, Jawa Barat. (Ihsan)

"Pelepasan sparepart dilakukan pada stang motor, dan bagian ban motor depan. Serta shockbreaker belakang gunanya agar dapat dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung untuk mempermudah proses pengiriman barang ke daerah Lampung dan Palembang," ucap Sigit Firmansyah.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

News Update