PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pemuang bayi di saluran air Desa Kadubungbang, Pandeglang, pada Minggu (23/10/2023).
Pelaku merupakan ibu bayi, EM (18), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo. Adapun pelaku tega melakukan aksinya itu karena malu anak hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan jika bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacar. Kehamilan EM diketahui pacar namun keluarga maupun warga setempat tidak mengetahui.
"Pada Sabtu (21/10) sekitar 05.00, EM melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar mandi rumah neneknya," ungkap Kapolres didampingi Plh Kasatreskrim AKP Ilman Robiana kepada Poskota, Senin (23/10/2023).
Lantaran tidak ingin aibnya diketahui, EM kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain. Setelah diselimuti kain, bayi berjenis kelamin laki-laki itupun kemudian dibuang ke selokan di belakang rumah tersangka.
"Sekitar pukul 07.30, mayat bayi ditemukan oleh Roni, seorang bocah yang kebetulan berada di sekitar selokan Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang. Kasus temu mayat bayi, selanjutnya dilaporkan kepala desa ke Polsek Cimanuk," terang Belny Warlansyah.
Dari laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Pandeglang diterjunkan untuk membantu Polsek Cimanuk mengungkap pelaku pembuangan bayi. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mengungkap pelaku.
"Dalam waktu 24 jam, terduga pelaku pembuangan mayat berhasil diamankan di rumah neneknya yang berlokasi sekitar 150 meter dari lokasi temu mayat," jelasnya.
Plh Kasatreskrim AKP Ilman Robiana menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacar. Motif menghilangkan nyawa bayi lantaran malu hamil diluar nikah.
"Dari pengakuan tersangka, motifnya malu karena hamil diluar nikah. Tersangka EM mengaku jika pacar mengetahui dirinya hamil namun tidak memberitahu jika dirinya akan menghilangkan nyawa bayinya. Pengakuan EM ini masih kita perdalam," kata Ilman Robiana yang juga menjabat Kasatresnarkoba.
Ilman juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik, bayi hasil hubungan gelap tersebut dibuang ke saluran irigasi dalam kondisi masih hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tandasnya.