ADVERTISEMENT

Kopi Pagi Harmoko: Fatsun Politik Pilpres

Senin, 23 Oktober 2023 06:13 WIB

Share
Kopi pagi Harmoko. Poskota.
Kopi pagi Harmoko. Poskota.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Mari kita bangun keadaban bercirikan kehalusan budi pekerti, sopan santun
dan ramah tamah yang telah menjadi jati diri bangsa Indonesia sejak dulu
kala..”

-Harmoko-

Kontestasi hendaknya jangan sebatas meraih kemenangan dalam ajang
pemilihan, tetapi semestinya dijadikan sebagai upaya secara bersama – sama
membangun peradaban bangsa yang penuh dengan kesopanan dan integritas.

Ini semestinya tercermin sejak awal kontestasi baik pilpres maupun pileg,
dengan membangun  komunikasi dan interaksi yang baik, dengan tutur kata
yang sopan, santun, adem, menyejukkan, bukan memanaskan situasi.

Tingkah laku yang lemah lembut dalam merespons perbedaan, bukan atraksi
politik yang menyisakan embrio perpecahan serta membuat kegaduhan.
Menjadikan nilai - nilai etis dan moral yang sebagai tuntunan.

Terdapat fatsun politik yang wajib dijaga,diterapkan dan dipatuhi bersama,
bukan saja selama kontestasi pilpres, tetapi pasca kontestasi dan seterusnya,
setelah terbentuk pemerintahan baru.

Fatsun politik pilpres dapat diartikan etika politik yang santun dalam pelaksanaan pilpres. Praktik politik yang mampu memberikan edukasi,
pembelajaran dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Begitu juga
dalam proses pengambilan keputusan, menyelesaikan masalah politik dengan
mengedepankan adanya pembelajaran membangun fatsun politik – etika politik
yang santun kepada masyarakat.

Bicara etika politik berarti merujuk kepada sejumlah nilai – nilai luhur bangsa
yang seharusnya diterapkan dalam perilaku politik para elite dan politisi,
utamanya menyongsong kontestasi pilpres 2024.

Etika politik menjadi penting untuk melengkapi tindakan yang baik dan benar,
di luar aturan legal formal. Untuk melakukan tindakan politik yang pantas dan
tidak pantas, meski  legal formal tidak melarangnya, tidak juga
memerintahkannya.

Maknanya etika politik digunakan untuk membatasi, meregulasi, melarang dan
memerintahkan tindakan mana yang diperlukan dan perlu dijauhi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT