Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil disita, Kompol Robinson ada pakaian dan rok korban saat dikenakan sewaktu kejadian.
"Visum et Repertum korban juga kita jadikan alat bukti," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku atas penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia disangkakan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara."