BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satu unit mobil mewah jenis Pajero berwarna putih disita Kejaksaan Negari Kabupaten Bekasi atas kasus gratifikasi pimpinan DPRD.
Mobil mewah Pajero bernomor polisi B 2717 SJC tersebut dibawa dengan mobil derek kemudian masuk kedalam halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan, tim penyidik kejaksaan sudah melaksanakan penyitaan mobil berkaitan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum pimpinan DPRD.
Dalam pemantauan, penyitaan ini sempat terkendala dikarenakan kondisi penyelidikan dilapangan.
"Termasuk penyitaan (mobil mewah) ini, pihak terlapor tidak kooperatif sehingga kami lakukan sita paksa gunakan mobil derek," ujar Ronal Thomas, Sabtu (21/10/2023).
Pengadilan Negeri Cikarang pun telah melakukan penetapan untuk dilakukan penyitaan terhadap mobil tersebut.Ronald mengakui, proses penyitaan juga tuai banyak kesulitan.
Alasannya ialah, pemilik mobil maupun keluarga tidak ada dilokasi kejadian. Sedangkan mobil tersebut ditempatkan di sebuah lahan kosong serta ditutupi terpal di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Titik mobil jadi barang bukti ini ada masih satu daerah. Radius kurang lebih 5 kilometer dari kediaman terlapor," terangnya.
Ronald memastikan penetapan status terlapor masih dilakukan proses penyidikan.
Dari penyidikan ini nantinya akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap RS yang diduga memberikan gratifikasi sementara SL yang merupakan pimpinan dewan.
"Pemeriksaan dua saksi masih akan kami jadwalkan. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti lain yang memang sudah cukup namun untuk lebih myakinklagi nanti pembuktian di persidangan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).