Ketahuan Sering Lihat TikTok Mantan Kekasih, Seorang Pria di Bogor Aniaya Istrinya hingga Tewas

Sabtu 21 Okt 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kesal lantaran dilarang melihat TikTok mantan kekasih, seorang pria berinisial AP (43) tega aniaya istrinya hingga tewas.

Penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di Kampung Pasar Lama, RT 3/RW 6, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/10) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson menyebut, penganiayaan ini bermula saat sang istri berinisial EI melihat riwayat akun Tiktok milik suaminya dipenuhi dengan pencarian akun wanita. 

Yang mana, kata Robinson, akun wanita yang ada pada riwayat pencarian Tiktok milik AP tersebut adalah mantan kekasih pelaku yang telah meninggal dunia.

"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan," kata Robinson melalui keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Tak terima ditegur oleh istrinya melalui pesan singkat, pada saat tiba di rumah AP pun memarahi istrinya lantaran cemburu pada perempuan yang sudah meninggal dunia.

"Kemudian pelaku memukul dan manjambak korban bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok. Setelah itu AP meninggalkan TKP (rumah)," ujarnya.

Tak lama usai dianiaya oleh suaminya, lanjut Robinson, EI pun mengalami pusing, mual-mual, muntah hingga akhirnya mengeluarkan suara dengkuran.

"Lalu korban pun dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa," paparnya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, melakukakan autopsi terhadap korban dan memeriksa 5 saksi.

Satu hari pasca EI dinyatakan tewas, tepatnya pada Jum'at (20/10) sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus AP di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten bogor dengan dasar Laporan Polisi (LP) nomor : 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok tertanggal 20 Oktober 2023.

Berita Terkait

News Update