"Jadi ini adalah objek tanah yang berbeda kalau merujuk hasil lelang PT. BCS. NOP yang memiliki dasar hukum undang-undang sebagai penarikan pajak masih atas nama Munaroh, tidak mungkin negara mengenakan pajak salah alamat," jelasnya.
Selain itu, ia pun mempertanyakan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat yang membatalkan sepihak permohonan penerbitan sertifikat tanah Munaroh pada 2019 dengan alasan adanya perdamaian.
Padahal tanda terima (resi) permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut sudah dikantongi Munaroh sejak 2015 silam.
Begitupun surat pembatalan permohonan yang seharusnya dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tak pernah diterima Munaroh hingga saat ini.
"Yang kami pertanyakan Munaroh berperkara dengan siapa sehingga permohonan kami dibatalkan? Kasus ini harus menjadi perhatian publik agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.