ADVERTISEMENT

Sudah Ada Agenda Lain, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Jumat, 20 Oktober 2023 13:26 WIB

Share
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, lantaran pada hari ini sedang ada agenda lain.

Firli diketahui dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Informasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang mengutip keterangan tertulis Firli .

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10)

Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. Ia hanya mengatakan pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut. KPK, terang dia, juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata Ghufron.

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron.(tri)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT