ADVERTISEMENT

Dua Wilayah di Pandeglang akan Dibuat RDTR

Jumat, 20 Oktober 2023 10:24 WIB

Share
Sekda Pandeglang saat mengikuti FGD bersama ATR BPN. (Foto: Samsul Fatoni).
Sekda Pandeglang saat mengikuti FGD bersama ATR BPN. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Dua wilayah di Pandeglang, yakni Cikeusik dan Cibitung, akan dibuat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), guna memudahkan investasi di dua wilayah tersebut.

Diketahui, RDTR  merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang suatu daerah, sehingga RDTR diyakini dapat mempermudah investasi di suatu daerah tersebut.

Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan, jika dibuatnya RDTR Cibitung dan Cikesik, akan memudahkan investor untuk berinvestasi di dua wilayah tersebut.

"RDTR ATR BPN ini akan membantu pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan investasi. Saat ini ada dua wilayah di Pandeglang yang sedang proses RDTR," ungkapnya dalam acara FGD dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Horisson Pandeglang, Kamis (19/10/2023).

Diharapkannya, adanya RDTR akan menambah wilayah Pandeglang yang dapat diakses dalam One Single Submussion (oss).

"Jadi ketika investor mau membangun usahanya di Cikeusik dan Cibitung, mudah mengetahui lokasi mana saja yang boleh dan tidaknya didirikan usaha," katanya.

Menurut Sekda, Pemda Pandeglang akan mendampingi dalam penyusunan RDTR dalam semua tahapannya. Karena memang, perlu diperhatikan mulai pola ruang dan struktur ruang, karena kecamatan tersebut berbatasan dengan daerah lain.

"Saya minta kepada OPD terkait untuk menanggapi prosesnya sesuai alur, dan tidak lupa memasukan potensi bencana sehingga ada kesiapsiagaan dan kenyamanan dalam berinvestasi," ujarnya.

Sementara, Direktur Bina Perencanaan Ruang Daerah Wilayah I ATR BPN, Pelopor menuturkan, penyusunan RDTR adalah perubahan ruang, tentu harus setara dengan proses perundangan.

"Setiap perubahan harus sesuai, oleh karena itu kita ingin RDTR ini benar-benar jadi navigasi yang tepat kepada siapapun yang akan membuat perencanaan baik badan hukum publik atau privat," tuturnya. (Samsul Fatoni).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT