ADVERTISEMENT

2 Guru di Kota Serang Terlibat Kampanyekan Partai di Sekolah, Bawaslu Rekomendasikan KASN Beri Sanksi

Jumat, 20 Oktober 2023 10:53 WIB

Share
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto: Bilal)
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bawaslu Kota Serang bakal melayangkan surat rekomendasi temuan ketidaknetralan guru terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat itu berisi sebuah temuan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh dua orang PNS di lingkungan Dindikbud Kota Serang.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pelanggaran yang dilakukan dua guru dengan mengemas acara pemerintah berupa bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tapi ditemukan stiker partai dalam sembako.

"Acaranya dikemas program pemerintah KIP, cuma ada pembagian sembako yang ada stiker peserta Pemilu, lambang partai dan nama partainya ada," katanya, Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut berawal dari informasi awal berupa video dan foto. Setelah melakukan klarifikasi, sudah diputuskan menjadi temuan.

"Informasi awal ada video, ada foto. Kita telusuri, kita jadikan temuan tertanggal 10 Oktober 2023. 7 hari kerja sudah kita putuskan, ada pelanggaran. Kalau ASN ada etik dan disershkan ke KASN," jelasnya.

Saat ini, Bawaslu sedang menyusun surat rekomendasi temuan pelanggaran Pemilu kepada KASN agar dapat memberikan sanksi terhadap dua guru di Kota Serang.

"Ada (sanksi pada ASN). Apakah rekomendasi digunakan atau dijalanlan, itu urusan KASN. Ada soal netralitas ASN dan ketaatan partai pada regulasi kepemiluan. Salah satu sekolah di Kecamatan Cipocok Jaya," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada Dindikbud Kota Serang, anggota partai, dan partai agar menaati regulasi Pemilu.

"Kalau yang ASN ada rekomendasi, kalau ke Dindik, partai, orangnya imbauan. 3 imbauan dan 1 rekomendasi," ujarnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT