Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Pil Koplo

Kamis 19 Okt 2023, 12:44 WIB
Teks foto : Tersangka SU saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Teks foto : Tersangka SU saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435  Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update