JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Mampang ringkus seorang pelaku residivis pencuri kotak amal di masjid.
Kapolsek Mampang Kompol David Y. Kanitero mengatakan pelaku ARW (22) berhasil ditangkap di Condet, Jakarta Timur, Sabtu (14/10/2023).
Terungkap kasus ini setelah ada laporan korban pada Senin (27/9/2023) dini hari, DKM Masjid Al Husnah, Jalan Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, telah dibobol kotak amalnya.
"Dari pendalaman kamera CCTV yang memperlihatan aksi pelaku diselidiki anggota berhasil mengetahui identitas pelaku dan akhirnya dapat tertangkap pimpinan Kanit Reskrim AKP Iwan di Condet," ujar Kompol David kepada Poskota di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2009 Ananta Hira mengungkapkan dari hasil pengakuan pelaku selama tiga bulan sudah beraksi selama enam kali.
"Keenam masjid yang telah menjadi sasaran pelaku di wilayah Jakarta Selatan, di Masjid Al Husnah, Masjis Al Huriah dan Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah dan Masjid An-Najat di Pancoran dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa
"Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid diketahui baru tiga bulan bebas penjara kasus serupa dari Lapas Salemba. Karena kebutuhan hari-hari pelaku kembali lagi beraksi menyasar secara random mencari masjid dengan mencuri kotak amal yang berada di luar," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita lanjt Kompol Kanitero menambahkan berhasil menyita alat gunting taman, linggis, mesin gerindra untuk merusak gembok kotak amal yang dicuri pelaku.
Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian lainnya yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus yang sama, didapatilah beberapa mantan Narapidana yang mirip sesuai dengan ciri2 pelaku.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas para mantan napi tersebut.
"Pelaku kerap mendapat keuntungan setiap kali beraksi kurang lebih Rp 5 juta. Hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor, hp, dan keperluan sehari-hari," ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," sambungnya. (Angga)