Polsek Mampang Ringkus Residivis Pencuri Kotak Amal

Kamis 19 Okt 2023, 16:39 WIB
Teks Foto: Kapolsek Mampang Kompol Kanitero berhasil ungkap kasus pencuri kotak amal dengan tersangka residivis dengan barang bukti yang disita. (Angga)

Teks Foto: Kapolsek Mampang Kompol Kanitero berhasil ungkap kasus pencuri kotak amal dengan tersangka residivis dengan barang bukti yang disita. (Angga)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," sambungnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update