Ditambahkannya, apabila ada ASN yang terbukti melanggar, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika ditemukan ada ASN yang berapiliasi terhadap salah satu kandidat baik di Pilpres maupun Pileg, maka kita akan rekomendasikan ke KASN," tandasnya. (Samsul Fatoni).