JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ben Kasyafani disomasi karena diduga mengikuti aliran sesat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Ben sendiri secara terbuka pernah mengakui keterlibatannya dengan LDII pada 2014 lalu. Bahkan, sempat beredar rumor yang menyebut kalau keretakan rumah tangganya dengan Marshanda juga disebabkan karena bergabungnya Ben dengan LDII.
Namun, Ben saat itu memastikan bahwa aktivitasnya dalam lembaga tersebut tidaklah menyimpang atau sesat. Lantas, bagaimana sebenarnya ajaran LDII dan mengapa lembaga tersebut dinyatakan sesat?
LDII dan Poin-Poin Ajarannya
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, LDII dianggap sebagai cikal bakal dari ajaran Islam Jamaah. Lembaga tersebut telah beberapa kali mengalami pergantian nama, mulai dari Darul Hadis, Islam Jama'ah, LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), hingga pada 1990 mulai menggunakan nama LDII.
Salah satu paham yang membuat aliran ini dianggap sesat adalah karena menjalankan akidah takfir, di mana semua orang Islam yang tidak bergabung dengan LDII dianggap kafir.
Ada 14 ajaran yang diyakini menjadi bagian pokok dari LDII menurut Muhammadiyah, yakni:
- Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
- Kalau ada orang di luar kelompok yang melakukan salat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
- Wajib taat pada amir atau imam mereka.
- Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
- Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
- Haram mengaji al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.
- Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
- Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
- Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
- Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
- Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
- Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
- Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
MUI yang saat itu dipimpin oleh Ma'ruf Amin pun sempat memberikan kesempatan bagi LDII untuk pencabutan label sesat, asalkan LDII mau mengklarifikasi berbagai penyimpangan yang dituduhkan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LDII KH. Abdullah Syam, membantah semua tuduhan yang menyasar LDII. Ia berkelit bahwa tidak ada ajaran LDII yang mendoktrin pengikutnya untuk berbuat sebagaimana poin-poin tersebut.