Ben Kasyafani Dituding Bangga Jadi Penganut Aliran Sesat, Ini Kata Pengacara

Kamis 19 Okt 2023, 17:29 WIB
Ben Kasyafani. (poskota/cr07)

Ben Kasyafani. (poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Deddy DJ menanggapi somasi terhadap Ben Kasyafani dan Ida Royani yang dianggap mengikuti aliran sesat LDII. Ben dan Ida Royani juga dituding bangga menjadi bagian dari kelompok tersebut. 

Dedy DJ pun menyebut bahwa praktik dalam LDII harus dikaji ulang, apakah sudah sesuai dengan ajaran di dalam Quran dan hadits. Selain itu, perlu dilihat pula apakah ada perubahan dari kelompok LDII yang selama ini dikenal eksklusif. 

"Kalau 2007 itu sudah ada perubahan, ada itikad baik dari organisasi itu untuk bisa berbaur layaknya seperti organisasi agama lainnya, toh tidak ada yang perlu kita khawatirkan... Selama tidak keluar dari Quran dan hadits maka kita tidak boleh mensomasi segala macam," katanya dilansir dari kanal YouTube Seleb On Cam News pada 19/10/23. 

Namun, ia menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas jika memang LDII terbukti menyalahi 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan oleh MUI. 

"Tetapi jika keluar dari 10 kriteria yang ditetapkan oleh MUI, salah satunya nomor 10 aja, mereka masih mengkafirkan sesama muslim tanpa ada dalil sah yang jelas maka kita anggap mereka masih sesat. Wallahuallam praktiknya di lapangan seperti apa."

Sebagai informasi, berikut ini merupakan 10 kriteria aliran sesat hasil Rakernas MUI Tahun 2007. 

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah)
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran
  5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

Terkait status Ben Kasyafani dan Ida Royani yang merupakan figur publik, Dedy DJ meminta keduanya untuk lebih berhati-hati dalam mepromosikan sebuah ajarab atau kelompok. 

"Role model ini kan aktivitas dan tindakannya pasti diikutin oleh orang banyak. Netizen ini kadang belum tau dia apakah benar atau salah. Selama dia mengikuti koridor atau ketentuan yang ditetapkan MUI, maka LDII wajar. Tapi ketika dia tidak mengikuti aturan MUI, maka dia masih eksklusif dan tentunya berbahaya," tandasnya. 

Berita Terkait

News Update