Dari hasil Autopsi, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi warga.
Dari penyelidikan, semua mengarah ke pelaku yakni waria bernama Ayu Lestari.
"Karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, usai dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku ditangkap setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan dan korban meninggal dunia" tutur Kompol Stanlly Soselisa.
Kepolisian kemudian menjerat tindakan waria itu dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Ihsan Fahmi).