KPK juga menyebut perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Hanya saja, kepala daerah ini ujungnya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Wanto)