KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Tercatat, sudah ada enam korban investasi dan arisan bodong dengan sistem ponzi (berantai) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernilai miliaran rupiah.
Penyelenggaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, HS (21) warga Desa Tegallurung Kecamatan Cilamaya Kulon kini sudah diamankan Satreskrim Polres Karawang pada Senin (16/10/2023).
Ironisnya, uang para korban tersebut digunakan tersangka HS (21) untuk poya-poya, termasuk nyawer artis dangdut.
Polisi menangkap HS pada Senin (16/10/2023) di sebuah kontrakan di Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka HS ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu dugaan investasi dan arisan bodong," Kaur Binop (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Reskrim Polres Karawang, Ipda Budiharjo, Selasa (17/10/2023).
Budiharjo mengatakan, tersangka HS merupakan sebagai penyelenggara dugaan investasi dan arisan bodong. Saat ini masih dalan penyelidikan lebih lanjut dan menyelusuri serta mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya ditempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut. Saat ini kami mendapat LP ada enam korban dan pasti bertambah dengan kerugian mencapai miliaran juta rupiah," jelasnya.
Menurut Budiharjo, modus operandinya, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai), kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati investasi uang dan tidak mudah percaya dengan keuntungan tinggi," pungkasnya.