Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha keras untuk menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu," tegas Michael.
Untuk kasus ini tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)