Awas! PNS yang Like hingga Foto Bareng Capres Bisa Disanksi

Selasa 17 Okt 2023, 07:37 WIB
PNS like sampai foto bareng capres bisa kena sanksi. Foto: Ist.

PNS like sampai foto bareng capres bisa kena sanksi. Foto: Ist.

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sikap PNS dalam perhelatan pesta demokrasi menjadi atensi bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebab para PNS diwajibkan netral sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN. Bagi yang melanggar dapat diberikan sanksi ringan hingga berat.

Analis Kepegawaian Muda di BKD Banten, Komariah mengatakan, setiap PNS tidak boleh berpihak pada salah satu calon, baik legislatif, Pilkada, dan Pilpres.

"Fungsi kita (PNS) perekat dan pemersatu Bangsa itu kenapa kita harus netral," katanya, Senin (16/10/2023).

Ia menjelaskan, PNS tidak boleh menghadiri atau mengikuti para calon dalam kampanye. Bahkan bagi pasangannya yang jadi peserta Pemilu, tidak boleh ikut mendampingi dalam pendaftaran dan foto bersama.

"ASN yang ikut menghadiri atau mengantarkan pasangabnya daftar harus cuti dulu, tetap melanggar netralitas ASN," jelasnya.

Menurutnya, PNS yang boleh foto bersama dengan calon legislatif atau kepala daerah, setelah melakukan Cuti di Luar Tanggunan Negara (CTLN).

"Boleh foto bersama? Boleh kalau sudah mengajukan cuti. Boleh nggak foto dijadikan DP? Tidak boleh kalau sudah cuti CLTN," ujarnya.

Tidak hanya itu, bahkan PNS dilarang menyukai status peserta Pemilu atau berkomentar bernada mendukung.

"Klik tombol suka, komentar sip ok, jempol itu juga masuk pada netralitas ASN. Pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang dilakukan di dalam dan di luar kerja," paparnya.

Jika atasan mendengar ada PNS yang melanggar, maka atasan harus memintai keterangan secara langsung. Setelah itu menjatuhi disiplin jika bersalah.

Berita Terkait
News Update